Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan atas kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara one on one melalui saluran telepon di KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Senin, 15/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya. Imbauan melalui saluran telepon ini dilaksanakan sebagai alternatif dikarenakan banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dan tidak memiliki aplikasi whatsapp.

Selain mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, fungsional penyuluh KPP Pratama Kosambi yang bertugas menghubungi wajib pajak juga akan membantu dalam pengisian SPT Tahunan secara daring. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan harapan tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kosambi terus meningkat.

 

Pewarta: Ridhoturrosyidah
Kontributor Foto: Ridhoturrosyidah
Editor: Arif Miftahur Rozaq