Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kolaka (Kamis, 9/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula kantor pemerintah daerah Kabupaten Kolaka.

Rangkaian kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Drs.H. Poitu Murtopo,M.Si.

Yuniar Amalia Nur Azmy selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berperan sebagai pemateri dalam acara kali ini. Acara pun diadakan dengan gratis dan peserta kegiatan tidak dipungut biaya apapun. Yuniar menjelaskan poin utama dalam UU HPP yaitu tentang Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Perubahan UU Cukai.

Antusiasme pun ditujukan para peserta sosialisasi UU HPP ini. Terlihat dengan aktifnya peserta dalam mengajukan pertanyaan saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Setelah acara selesai, beberapa wajib pajak yang masih belum paham juga bisa langsung berkonsultasi langsung dengan tim penyuluh KPP Pratama Kolaka.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi tahu dan paham mengenai aturan terbaru perpajakan,” ujar HJ. Ratna Dewi selaku bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Daera (Bappeda) Kolaka salah satu wajib pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut.