Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kolaka mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara daring melalui zoom cloud meeting di KPP Pratama Kolaka (Rabu, 12/1). Melalui sosialisasi tersebut, mereka menyampaikan beberapa kebijakan yang berlaku dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Asisten Penyuluh Pajak Khairil Anwar dan Yuniar Amalia Nur Azmi menyampaikan mengenai teknis pelaksanaan PPS ini. Teknis pelaksanaan tersebut mencakup tarif, cara pelaporan, dan apa saja benefit atau manfaat yang didapatkan dari mengikuti PPS. Dalam penjelasannya Yuniar juga menjelaskan bahwa PPS ini tidak sama seperti Tax Amnesty.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Para peserta sosialisasi terlihat antusias menanyakan terkait PPS ini. Namun karena keterbatasan waktu, tidak semua peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait PPS. Di penghujung acara sosialisasi ini, Anwar memberikan nomor telepon khusus konsultasi PPS agar peserta yang tidak sempat bertanya pada kegiatan sosialisasi dapat menanyakannya melalui layanan chat atau telepon di nomor tersebut.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, KPP Kolaka berharap semakin banyak wajib pajak yang mengetahui mengenai PPS dan sadar akan pentingnya program ini.