Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru terdaftar NPWP (Jumat, 14/10). Kegiatan dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana.

Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berperan sebagai narasumber pada kegiatan ini. Khairil mengajarkan pada peserta sosialisasi mengenai bagaimana cara membuat akun DJP Online agar bisa membuat e-Biling secara mandiri. Setelah menerima materi, beberapa wajib pajak menyatakan juga baru tahu mengenai kewajiban pelaporan yang bisa dilakukan secara daring.

Para peserta pun juga bisa berkonsultasi secara langsung sesudah acara sosialisasi berakhir sehingga wajib pajak yang masih belum seberapa paham bisa langsung menanyakan bagaimana terkait perpajakan yang harus dia bayar dan laporkan setelahnya.

Lebih lanjut tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka juga menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait penghasilan Wajib Pajak Pelaku UMKM dibawah 500 juta sudah tidak kena pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Acara sosialisasi ini sendiri banyak dihadiri oleh usahawan yang akan memulai usahanya, pihak KPP Pratama Kolaka pun berharap dengan adanya penyuluhan ini para wajib pajak bisa paham dan mengetahui bagaimana cara menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

 

Pewarta: Rizyana Eka Febrianti
Kontributor Foto: Fikri Ahmad Ali
Editor: Letna Helma Lantika Wisda