Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru terdaftar NPWP (Rabu, 1/12). Kegiatan dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Pos Pelayanan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Acara yang diikuti 16 Wajib Pajak Badan dan pelaku UMKM baru ini dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan pukul 10.00 WITA untuk sesi kedua.

Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berperan sebagai narasumber pada kegiatan ini. Khairil mengajarkan pada peserta sosialisasi mengenai bagaimana cara membuat akun DJP Online agar bisa membuat e-Biling secara mandiri. Setelah menerima materi, beberapa wajib pajak menyatakan juga baru tahu mengenai kewajiban pelaporan yang bisa dilakukan secara daring.

Setelah sesi pemaparan materi, tim narasumber juga memandu sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta sosialisasi. Para peserta pun juga bisa berkonsultasi secara langsung sesudah acara sosialisasi berakhir sehingga wajib pajak yang masih belum seberapa paham bisa langsung menanyakan bagaimana terkait perpajakan yang harus dia bayar dan laporkan setelahnya.

Lebih lanjut tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka juga menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait penghasilan Wajib Pajak UMKM dibawah 500 juta sudah tidak kena pajak yang berlaku mulai 1 januari 2022.

“Wajib pajak merasa senang dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui jika setelah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Dengan adanya penyuluhan ini mereka jadi sadar akan pentingnya peran serta mereka membangun negara Indonesia melalui kontribusi pembayaran pajak,” ujar Khairil.

Acara sosialisasi ini sendiri banyak dihadiri oleh usahawan yang akan memulai usahanya, pihak KPP Pratama Kolaka pun berharap dengan adanya penyuluhan ini para wajib pajak bisa paham dan mengetahui bagaimana cara menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib.