
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan ke salah satu lokasi wajib pajak pengusaha pengelolaan perkebunan yakni Kebun Kakao di Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur (Rabu, 17/11).
Pada kegiatan kali ini, KPP Pratama Kolaka diwakili oleh perwakilan Seksi Pengawasan V dan petugas penilai pajak. Ratnasari Cahya Putri selaku Kepala Seksi Pengawasan V menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak tahun 2021.
“Kunjungan ini adalah bentuk sinergi Seksi Pengawasan V dan Petugas Penilai dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2021 dari sektor Pajak Bumi B, sekaligus untuk mengetahui kondisi terakhir kebun, apakah telah sesuai dengan SPOP yang telah disampaikan,” jelas Ratna.
Pihak KPP Pratama Kolaka menyampaikan bahwa kebun kakao tersebut diketahui memiliki luas 478 hektare dan berlokasi 45 kilometer dari pusat kota Kabupaten Kolaka Timur. Kebun tersebut sengaja ditinjau mengingat usia pohon sudah melampaui usia tanam 25 tahun. Sehingga petugas penilai pajak merasa perlu mengetahui rencana pembaharuan dan memastikan luas tanaman wajib pajak telah benar seperti yang tercantum di dalam SPOP PBB tahun 2021.
Usai kunjungan, petugas penilai mengagendakan kegiatan penilaian kembali, setelah pembaharuan selesai dilakukan. Dengan harapan, di tahun 2022 penilaian kembali dapat memberikan kontribusi baru pada penerimaan KPP Pratama Kolaka.
Sinergi ini merupakan program yang telah kesekian kali dilakukan, baik dalam rangka pengamanan penerimaan maupun dalam pelaksanaan tugas demi mencapai kinerja baik dari setiap seksi di KPP Pratama Kolaka.
- 15 kali dilihat