KPP Pratama Ketapang melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Wajib Pajak secara daring melalui zoom meeting di Ketapang (Selasa, 30/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Wajib Pajak yang berasal dari seluruh penjuru Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Ketapang, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim fungsional penyuluh perpajakan KPP Pratama Ketapang, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
- 21 kali dilihat