
KPP Pratama Ketapang melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Wajib Pajak secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh para Wajib Pajak yang berasal dari seluruh penjuru Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (Selasa, 30/11).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Ketapang, Bapak Edral Yulvan. Beliau menyampaikan bahwa UU HPP ini terbagi ke dalam 3 klaster, yakni klaster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa terdapat hal baru pada UU HPP, yakni adanya Pajak Karbon.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara mendetil mengenai UU HPP oleh tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Ketapang.
Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta kegiatan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan para peserta antusias dalam mengikuti seluruh kegiatan.
- 11 kali dilihat