Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara. Koordinasi ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara di Kota Kendari (Sabtu, 19/03).
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H mengajak masyarakat Kota Kendari untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Bapak H. Ali Mazi juga mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi miliknya menggunakan e-filing oleh Account Representative KPP Pratama Kendari.
Selain membahas terkait pelaporan SPT Tahunan, koordinasi antara KPP Pratama Kendari dengan Gubernur Sulawesi Tenggara juga membahas mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan adanya PPS, Bapak Gubernur menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanfaatkan PPS ini apabila ada harta yang belum atau kurang diungkap.
KPP Pratama Kendari berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat menjadikan Bapak H. Ali Mazi, S.H selaku Gubernur Sulawesi Tenggara panutan dalam hal pelaporan SPT Tahunan sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.
Diakhir pertemuan, KPP Pratama Kendari juga menyampaikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 bagi Wajib Pajak Badan.
- 16 kali dilihat