Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pemutakhiran data mandiri yang diadakan di Puskesmas Kecamatan Kembangan di Jakarta Barat (Selasa, 14/3).

Peserta acara ini adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Kecamatan Kembangan sejumlah 46 orang yang menghadiri acara secara offline dan juga 60 orang yang tergabung melalui Zoom Meeting.

Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan sambutan oleh Kepala Sub Tata Usaha Kecamatan Kembangan Abdul Majid, lalu dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kembangan Richard Pardomuan Parulian.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Jakarta Kembangan Hizbullah Arridha dan Andri Noval. Materi Hizbullah memaparkan materi tentang PPh Pasal 21 terkait pemotongan dari pemberi kerja sedangkan materi SPT Tahunan disampaikan oleh Opera Agus Yudi Utomo, dan materi Pemutakhiran Data Mandiri disampaikan oleh Andri.

Selain pemberian materi oleh Penyuluh Pajak, dilakukan juga asistensi untuk pelaporan SPT Tahunan dan untuk pemutakhiran data mandiri.  Acara ditutup pada pukul 16.00 WIB.

"Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan terkait dengan SPT, Bapak/Ibu dipersilakan untuk melakukan konsultasi secara langsung di loket KPP terdaftar," ungkap Andri.

Pewarta: Zulfikar Nur Auliya
Kontributor Foto: Bagus Surya Hardiansyah
Editor: Richard Pardomuan Parulian