Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta berhasil melelang barang sitaan pajak di Surakarta  (Jumat, 5/8). Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan bahwa aset yang berhasil dilelang adalah satu unit sepeda motor dengan nilai penawaran Rp18.790.000,00.

“Hasil lelang tersebut nanti akan digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang,” ungkapnya.

Yulianto berharap hal ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak

Yulianto juga mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Ia mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala KPNKL Surakarta pada kegiatan lelang barang sitaan KPP Pratama Karanganyar ini.

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Hal tersebut mendorong KPP Pratama Karanganyar untuk melakukan lelang yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Rizalul Hanif
Editor:Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa