Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21 di Karanganyar (Kamis, 4/8). Kegiatan ini diadakan di aula KPP Karanganyar dan mengudang wajib pajak PAUD dan TK di wilayah Kabupaten Karanganyar. Edukasi ini diegelar dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi pukul 09.00 WIB sd 11.30 WIB dan sesi siang pukul 13.30 WIB sd 15.00 WIB.

Edukasi dan asitensi dihadiri oleh sekitar 40 wajib pajak PAUD dan TK yang tergabung dalam Himpaudi Kabupaten Karanganyar dan Sragen. Sebelum dilakukan asistensi pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21, wajib pajak mendapat pembekalan berupa materi terkait kewajiban perpajakan bagi PAUD dan TK terutama dalam pemotongan dan pelaporan PPh 21. Materi disampaikan oleh Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda, penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar.

“Banyak wajib pajak terutama PAUD dan TK yang kami undang hari ini belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan PPh 21, terkit pemotongan dan pelaporan pajaknya,” ujar Adang.

Adang menyampaikan bahwa meskipun sekolah tidak melakukan pemotongan pajak bagi gaji pendidiknya, namun tetap wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember.

“Jangan sampai pihak sekolah terkena sanksi administrasi berupa denda karena tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21, padahal pembuatan SPT cukup mudah, pelaporan juga mudah karena bisa dilakukan online,” tambah Windah dalam paparannya.

Setelah kegiatan pembekalan materi, dilakukan asistensi pengisian SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember 2021 bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan. Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Karanganyar berharapk wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pemotongan pajak dengan baik dan benar sehingga tidak ada lagi sekolah PAUD maupun TK yang terlambat melakukan pelaporan pajak.

 

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Windah Ferry Cahyasari
Editor: Muhamamd Afif Fauzi