Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara kembali bersinergi dengan Kecamatan Jatinegara dalam Rapat Koordinasi Kecamatan Jatinegara yang dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Jatinegara (Senin, 23/1).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Jatinegara H. Muchtar, SE, Msi yang diikuti oleh seluruh Lurah berserta Pejabat di Wilayah Kecamatan Jatinegara. Pada kesempatan tersebut Kepala KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Judiana Manihuruk, didampingi oleh Kepala seksi Pelayanan Desyi Indriani, beserta seluruh Kepala Seksi Pengawasan Kewilayahan Barnabas Iwan Kurniawan, Suswanto, Marhentin Ika Kurniawati, Jekson Pangaribuan, Ardiana Kusumawardhani dan juga Tenaga Penyuluh Edi Sutomo.
Penyuluh KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Edi Sutomo, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 dengan menjelaskan secara singkat mengenai perubahan NPWP dan pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sebagai perkuatan sinergi, Judiana Manihuruk menyampaikan langkah-langkah bersama jajaran Kecamatan dan seluruh Lurah di Kecamatan Jatinegara dalam bentuk pelaksanaan edukasi dan pojok pajak baik secara daring maupun luring di setiap kelurahan, serta optimalisasi program AJAK-002 yang mengoptimalkan peran ketua RW dan RT sebagai agen komunikasi pajak di masing-masing kelurahan.
Terakhir, simulasi dan pemutakhiran NIK menjadi NPWP melalui situs www.pajak.go.id dilaksanakan secara serentak oleh jajaran pejabat di Kecamatan dan seluruh Lurah di Kecamatan Jatinegara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama antara KPP Pratama Jakarta Jatinegara dengan Kecamatan Jatinegara dalam hal pemberian edukasi serta peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak di lingkungan Kecamatan Jatinegara.
Pewarta: Hersi Mega Tarsila |
Kontributor Foto: Anindha Hasna Sekarningtyas |
Editor: Hersi Mega Tarsila |
- 42 kali dilihat