Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 9/2). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan dan dihadiri oleh 85 Wajib Pajak Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar pada tahun 2016.
Sebelum materi dimulai, peserta diminta melakukan presensi yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi PPS oleh penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuan, manfaat apabila mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Setelah materi selesai, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mereka melalui chat room.
- 8 kali dilihat