Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas kajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu,12/1). Kegiatan diselenggarakan melalui  Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan, dihadiri 80 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Pemaparan materi PPS disampaikan penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Materi yang disampaikan terkait materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuannya, manfaat mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. KPP Pratama Jakarta Pademangan berharap kelas pajak ini memberikan kejelasan untuk wajib pajak dan terdorong mengikuti PPS.