
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dede Setia hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Aspek Perpajakan atas Proyek Pemerintah dari sumber Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PLHN) kepada Mitra Satuan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut melalui Zoom Meeting di Ruang Siniar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Jalan Pembangunan nomor 224, Kabupaten Garut (Rabu, 23/11).
Dalam sambutan di awal acara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut Jaya Raharja menyampaikan, “Materi pagi ini adalah mengenai perpajakan yang merupakan pekerjaan kita sehari-hari terutama di satuan kerja bendahara. Hal ini berkaitan dengan kegiatan memotong dan memungut serta melaporkan kewajiban perpajakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan kerja masing-masing,” ungkap Jaya.
Dalam paparannya, Dede Setia menyampaikan ketentuan aspek perpajakan atas proyek pemerintah dari sumber dana PLHN kepada Mitra Satuan Kerja KPPN Garut.
“Bapak/Ibu, pada intinya pemotongan atau pemungutan pajak atas proyek pemerintah yang dibiayai dari sumber PHLN sama seperti melaksanakan kewajiban bendahara instansi pemerintah, hanya saja pemungutan PPN-nya dibebaskan/tidak dipungut, sedangkan PPh yang dipotong ditanggung oleh pemerintah,” kata Dede.
Dede juga menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Dede mengingatkan bahwa selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), juga terdapat perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi kontraktor utama yaitu PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka proyek-proyek pemerintah dengan dana hibah dan/atau pinjaman luar negeri PPh-nya Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) dengan dibubuhi cap Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah.
“Kemudian PPh DTP yang terutang oleh kontraktor utama dapat dikreditkan dengan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama, dan apabila SPT PPh menyatakan kelebihan pembayaran, atas kelebihan pembayaran dari PPh DTP tidak dikembalikan,“ ujar Dede.
Dalam sesi tanya jawab, moderator Hafsheni Faaliqul I.H, membacakan pertanyaan dari peserta yang mengajukan melalui slido maupun yang secara langsung open mic.
Sebagian besar pertanyaan peserta adalah tentang tata cara perhitungan pajak baik PPN ataupun PPh setelah berlakunya tarif baru PPN 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dede menjawab bahwa untuk menghitung pajak sebenarnya sama seperti peraturan sebelumnya dengan mencari terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP), setelah itu dikalikan tarif sesuai dengan jenis pajaknya. Untuk menghitung DPP sendiri menggunakan rumus 100/111 x nilai transaksi/nilai belanja, karena di dalamnya ada unsur PPN.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 42 peserta yang berasal dari 32 unit Satuan Kerja Mitra KPPN, perwakilan pegawai KPPN Garut serta Tim Penyuluh Pajak Garut. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Pewarta : Dede Setia Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPPN Garut |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
: |
- 128 kali dilihat