Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan penyisiran ke lokasi usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan teridentifikasi dalam sistem KPP. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) (Selasa, 16/11).

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Rusdiyanti Makhfudiyah melakukan peninjauan ke pengusaha penyedia es batu yang terindikasi belum terdaftar di KPP dan terindetifikasi dalam DSE. Rusdiyanti menyampaikan bahwa berkaitan dengan ketentuan perpajakan maka sudah seharusnya siapa saja yang telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif untuk mendaftarkan diri ke KPP dan mendapatkan NPWP.

Rusdiyanti menjelaskan mengenai prosedur untuk diterbitkan NPWP. Selain itu dijelaskan juga bahwa sesuai kewenangan wilayah AR maka WP dapat melakukan konfirmasi dan konsultasi mengenai permasalahan perpajakan, baik disampaikan ke AR wilayah atau juga melalui helpdesk di KPP.

Mengakhiri peninjauan, Rusdiyanti menghimbau WP untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan jika sudah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat mendukung penerimaan negara untuk membangun bangsa, imbuh Rusdiyanti.