
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa Account Representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini menyasar usaha pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar (Senin, 30/5). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan adanya usaha pusat perbelanjaan skala besar,
Kepala Seksi Pengawasn IV I Gede Suryantara dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa munculnya pusat perperbelanjaanan di lokasi yang sebelumnya tidak ada aktivitas ekonomi memerlukan konfirmasi atas kewajiban perpajakan dari usaha dimaksud. "Dengan lokasi dan skala usaha yang cukup signifikan maka perlu digali juga pihak-pihak yang terkait dalam jaringan pusat perbelanjaan," tuturnya.
Perwakilan manajer pusat perbelanjaan menjelaskan pemenuhan perpajakan yang sudah dilaksanakan. Perwakilan tersebut juga menjelaskan beberapa cabang yang merupakan jaringan dari pusat perbelanjaan dimaksud.
Menutup penjelasan, Gede mengingatkan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dilaksanakan bagi setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Gede menambahkan bahwa AR yang membawahi wilayah akan dengan senang hati memberikan penjelasan dan mencarikan solusi jika ada permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
- 12 kali dilihat