
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Denpasar, Bali (Rabu, 22/12). Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 wajib pajak di wilayah Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara.
Kegiatan sosialisasi UU HPP ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan terbaru dan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan dalam muatan isi UU HPP di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi UU HPP dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat I Wayan Redipa. Dalam sambutannya, Wayan menjelaskan asas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP.
“UU HPP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelas Wayan.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU HPP dipandu secara langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Dikyasis Rachman, Raras Supriyaningtiyas, dan Ika Lastri Banjarnahor.
Pembahasan UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-Undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. Melalui sosialisasi UU HPP ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak di Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.
- 43 kali dilihat