
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat meyediakan loket khusus untuk melayani wajib pajak terkait pengaduan pajak yang tersedia pada loket nomor 6 di Tempat pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar, Bali (Kamis, 28/10). Loket ini telah dibuka sejak Bulan Juli Tahun 2021.
“Tujuan dari dibukanya loket khusus layanan pengaduan ini adalah supaya wajib pajak mendapatkan wadah khusus di KPP Denpasar Barat untuk mengajukan pengaduan layanan pajak,” jelas I Wayan Redipa Kepala Seksi Pelayanan.
Sebelum mengadukan layanan pada loket ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengambil nomor antrean khusus pengaduan. Menurut Redipa, hal ini dilakukan agar petugas TPT mengetahui jika ada wajib pajak yang hendak mengadukan layanan pada loket khusus tersebut. Selain itu, supaya tidak terjadi penumpukan dengan permohonan layanan lain yang dilakukan pada loket selain loket 6.
“Kami menyediakan tempat seluas-luasnya untuk wajib pajak curhat tentang layanan pajak terutama di KPP Pratama Denpasar Barat. Sehingga kami mengetahui apa saja pelayanan di KPP Pratama Denpasar Barat yang perlu ditingkatkan,” tambah Redipa.
Penyediaan loket khusus ini juga didukung oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih. Nyoman menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada wajib pajak yang melakukan pelayanan pengaduan pada loket khusus tersebut berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pelayanan. Tetapi menurut Nyoman hal itu tidak menghentikan KPP Pratama Denpasar Barat untuk melakukan perbaikan dari segala aspek.
- 32 kali dilihat