KPP Pratama Denpasar Barat melakukan pemasangan pengumuman pelaksanaan lelang eksekusi atas aset sitaan berupa tanah di lokasi tanah tersebut yang terletak di daerah Kuta, Kabupaten Badung (Selasa, 22/2). 

Pemasangan pengumuman dilakukan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat dengan didampingi ole Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) serta 1 orang staf pelaksana. Sebelum pemasangan pengumuman dilakukan koordinasi dengan kantor kelurahan setempat yaitu Kantor Kelurahan Legian Kecamatan Kuta.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Denpasar Barat Lutfiana menyatakan bahwa lelang eksekusi dilakukan sebagai proses lanjutan dari tindakan penagihan kepada  penunggak pajak yang tidak melakukan pelunasan hutang pajak setelah dilakukan penyampaian Surat Paksa. Pelelangan Aset Sitaan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Aset yang dilelang adalah milik penanggung pajak salah satu penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat, dengan jumlah tunggakan mencapai 4,5 Miliar. Berdasarkan penilaian (appraisal) oleh Petugas Penilai nilai limit asset yang dilelang adalah 7,02 Miliar. Diharapkan lelang akan sukses dan hasil lelang dapat digunakan untuk menyelesaikan utang pajak.