
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat bekerja sama dengan Desa Tegal Harum menggelar sosialisasi program edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah (Kamis, 24/2). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka bertempat di Aula Kantor Desa Tegal Harum dan dihadiri oleh 13 perangkat Desa Tegal Harum. Sosialisasi ini dimulai pukul 13.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat yakni Lindasari C. Veronica Br. Sianturi dan Raras Supriyaningtiyas. Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kali ini yaitu mengenai pajak atas dana desa. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa dana desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat juga menjelaskan mengenai kewajiban bendahara pemerintah desa untuk memotong dan/atau memungut pajak atas belanja desa.
“Bendahara desa wajib memotong dan/atau memungut pajak atas belanja desa, baik berupa kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bendahara juga harus menyetor pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan melaporkan SPT Masa sebelum jatuh tempo,” jelas Linda.
Selain itu, Linda juga menyampaikan informasi penting mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan tarif PPN dan lapisan tarif PPh 21.
Selain penyampaian materi, tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat juga mengadakan pre-test dan post-test berupa Kuis Pajak yang diikuti oleh para peserta untuk mengukur pemahaman terkait materi yang telah disampaikan. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. Melalui sosialisasi Tim Penyuluh ingin meningkatkan edukasi dan pemahaman kepada pegawai Kantor Desa Tegal Harum mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah terutama pajak atas dana desa.
- 15 kali dilihat