Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mendatangi kantor Bank BCA KCP Cokroaminoto untuk melakukan pertemuan dengan pimpinannya dalam rangka koordinasi dan melaksanakan proses pencairan (pemindahbukuan) saldo rekening wajib pajak untuk melunasi hutang pajak yang masih tercatat pada KPP Pratama Denpasar Barat di Bali (Jumat, 6/1). 

Tim dari KPP Pratama Denpasar Barat, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Lutfiana, Jurusita Pajak Negara (JSPN) Dwi Yoga Widiana, dan staf pelaksana Faisal Fahmi, diterima oleh Pimpinan Bank BCA KCP Cokroaminoto Dindin Saldin Kalyubi. Pada kesempatan tersebut, Lutfiana menjelaskan bahwa proses pemindahbukuan saldo rekening adalah proses lanjutan dalam kegiatan penagihan pajak, setelah sebelumnya rekening wajib pajak telah diblokir dan disita.

“Pencairan saldo rekening wajib pajak merupakan langkah penegakan hukum dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak Melalui Surat Paksa Nomor 19 Tahun 2020 dan setelah sebelumnya didahului dengan serangkaian tindakan seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Pemblokiran dan Penyitaan, namun wajib pajak belum juga melunasi tagihan pajaknya,” kata Lutfiana

Lutfiana sangat menghargai dan mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik. Beliau juga berharap kedepan kerja sama dapat dilanjutkan demi kesuksesan pengumpulan penerimaan negara.

Pewarta: Lutfiana
Kontributor Foto: Lutfiana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana