
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu Sugi Utomo dan Dwisthi Ridha Amalia mengisi radio talkshow di RRI Pro1 Cirebon dengan membahas tema “Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi” (Selasa, 29/3).
Talkshow dibuka dengan menjelaskan pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret.
Setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif perpajakan dan memiliki NPWP aktif maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dan offline. Di era digital seperti ini tentunya pelaporan melalui online merupakan pilihan terbaik.
Pada talkshow tersebut juga diadakan sesi tanya jawab baik melalui saluran chat Whatsapp maupun telepon langsung. Terdapat pertanyaan dari pendengar radio terkait dengan sanksi apa yang diperoleh apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh tim penyuluh sebagai narasumber bahwa apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Selain itu juga terdapat sanksi pidana berupa denda dan kurungan.
KPP Pratama Cirebon Satu memberikan layanan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya baik secara luring maupun daring di layanan Halo Cirebon Satu pada nomor 0858 10000 426. #AyoLaporSPT
- 18 kali dilihat