
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat melakukan kegiatan pengawasan bersama wajib pajak pusat dan pajak daerah di Gedung C, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya Padalarang-Cisarua Km. 2, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 3/2). Kegiatan pengawan Bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.
Kegiatan yang dilakukan di Gedung C, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat itu merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat dengan nomor 973/PKS.02-Bapenda/2021 yang ditandatangani pada 21 April 2021.
Dalam kegiatan pengawasan bersama tersebut, KPP Pratama Cimahi mengirimkan perwakilannya yaitu Kepala Seksi Pengawasan I Arief Mohammad Arief Lukman, Kepala Seksi Pengawasan II Nurainun Gaus, Kepala Seksi Pengawasan IV Muhammad Hariyadi, Kepala Seksi Pengawasan VI Dwi Wulandari Astuti, dan enam account representative.
Tim KPP Pratama Cimahi disambut oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bandung Barat Erik Harisna. Kegiatan pengawasan bersama tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan diisi dengan konseling dan rekonsiliasi data omzet wajib pajak kepada pihak KPP Pratama Cimahi dan Dispenda. Terdapat sembilan wajib pajak yang hadir dan seluruhnya adalah wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perhotelan dan pariwisata.
"Program dan kegiatan untuk sinergi pengawasan bersama ini akan dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Bandung Barat," kata Erik.
- 56 kali dilihat