Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar sosialisasi UU HPP secara daring di Cilacap (Senin, 29/11).

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) disahkan pemerintah pusat dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. 

Dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa dejak 29 Oktober 2021, UU HPP telah berlaku seiring pemerintah menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut merupakan tonggak penting bagi dunia perpajakan Indonesia.