
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bendahara desa di aula KPP Pratama Cilacap (Rabu 14/09). Kegiatan ini diikuti oleh 17 bendahara desa di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo membuka acara dan memberikan sambutan. Teguh mengucapkan terima kasih atas antusiasme para bendahara desa di Kecamatan Kroya yang telah hadir semua untuk mengikuti sosialisasi.
“Penggunaan dana desa harus terukur dan terarah, dan yang paling penting adalah pertanggungjawabannya. Saya berharap semoga kegiatan ini dapat bermanfaat kita semua. Kami di KPP Pratama Cilacap mempunyai Tim Penyuluh yang handal yang akan memberikan bantuan kepada bapak ibu sekalian terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” kata Teguh.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang PMK Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak, Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Cilacap berharap agar para bendahara sebagai instansi pemerintah desa yang mengelola APBDesa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Imam Muslimah |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 5 kali dilihat