
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wilayah Cilacap (Rabu, 21/6). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPP Pratama Cilacap ini dipandu oleh 3 anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap dan diikuti oleh 10 peserta.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Andono Mitro Adi, Eliza Zumariana dan Muhammad Najib Amrullah. Penyuluh Pajak juga memberikan asistensi bagi Wajib Pajak tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak yang merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
“Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan yang merupakan agenda tahunan perlu selalu kami ingatkan dan untuk saat ini memang kami imbau untuk dilakukan secara online melalui e-Filing bagi WP OP,” ujar Andono.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000. Mari kita ingatkan rekan dan keluarga kita untuk lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir,” tambah Najib.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh penyuluh Pajak yang diikuti oleh seluruh Wajib Pajak yang hadir sampai selesai. Di akhir sesi, penyuluh pajak memberikan suvenir bagi Wajib Pajak yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Cilacap berharap dapat membantu wajib pajak yang kesulitan dalam mengisi dan lapor SPT Tahunannya serta dapat melakukannya secara mandiri pada tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat