Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying intens melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola keuangan instansi pemerintah yang telah diwajibkan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Kali ini, kegiatan tersebut dilakukan kepada pengelola keuangan dari Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (Biro Adpim Setda Jabar) di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Jalan Diponegoro no. 22, Bandung (Selasa, 25/1).
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying diwakili oleh Listiana Rumonda Wardani dan Erik Rubiyanto menjadi narasumber dalam acara yang diikuti sekitar 20 orang peserta tersebut.
Acara dimulai dengan penyampaian paparan oleh tim penyuluh. “Aplikasi e-Bupot unifikasi dan SPT Masa unifikasi mulai berlaku bagi instansi pemerintah pada masa pajak September 2021. Dengan demikian, penggunaan 2 aplikasi tersebut efektif berlaku pada bulan ini untuk pelaporan transaksi Masa September 2021,” ungkap Erik.
Fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying itu juga memberikan contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta.
“Kami memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot unifikasi dan pelaporan SPT Masa unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian," terang Erik.
- 28 kali dilihat