Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar bimbingan teknis tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Instansi Pemerintah di Auditorium Rosada, Jalan Wastukancana No. 2 Bandung (Senin, 20/9).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Tim Penyuluh dari KPP Pratama Bandung Cibeunying diikuti 30-an bendaharawan pemerintah di lingkungan Pemkot Bandung.

Tujuan kegiatan  ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan bendahara Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani dan Account Representative Dea Ayu Nurkhaerani hadir sebagai narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan ini dibuka Asisten 3 Administrasi Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah  Kota Bandung Dadang Gantina.

 “Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan penyegaran kepada bendahara satuan kerja instansi pemerintah sehingga kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak semakin meningkat,” ujar Dadang.

Turut hadir Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem. Dalam sambutannya Rustana menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara mulai mendaftar, memotong/memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya. 

“Dengan adanya perubahan dari NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah, maka tanggung jawab kewajiban pajak beralih ke pemimpin instansi. Jika ada salah satu kewajiban pajak yang tidak terpenuhi, maka kami berkewajiban untuk menerbitkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya. 

Ia juga mengapresiasi (BKAD) yang telah menyelenggarakan kegiatan edukasi ini. "Kami berharap, kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan, para satker lebih tertib pajak sehingga bisa memperlancar pembangunan nasional," ujarnya. (RA)