
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang terdaftar sejak Januari 2017 yang berlokasi di kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 17/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP.
Pihak KPP Pratama Bulukumba menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini ialah untuk mengetahui kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengetahui usaha wajib pajak secara langsung serta mengedukasi terkait hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak yang nantinya akan dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib pajak berbentuk perusahaan yang dikunjungi pun cukup kooperatif dan menyambut dengan baik petugas KPP Pratama Bulukumba. "Saat ini, perusahaan kami telah membangun cabang di wilayah Lampung, Tangerang, Jawa Barat, Palembang, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Ke depannya, perusahaan ini akan melakukan kontrak dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung," ujar direktur perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan batasan tertentu. Selain itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun bagi para pengusaha kecil, tetap diperbolehkan untuk dikukuhkan menjadi PKP apabila mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah yang sama dengan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan.
Petugas menjelaskan kewajiban Wajib Pajak antara lain adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara hak wajib pajak adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP serta dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
Di akhir kunjungan, petugas KPP Pratama Bulukumba menjelaskan bahwa setelah proses aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik selesai, wajib pajak sudah memiliki akses untuk menerbitkan faktur pajak serta dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
- 18 kali dilihat