Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang berada di Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 25/8).
Verifikasi Lapangan dilaksanakan oleh tiga orang petugas yang terdiri dari dua pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, yaitu Richard Hasudungan Sihombing dan Dodi Chandra Yosafat Pane serta satu Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda.
Desa Pulau Miang berada di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur dan berjarak sekitar 180 km dari KPP Pratama Bontang dengan waktu perjalanan sekitar 6 jam perjalanan darat. "Desa Pulau Miang berada di ujung selatan dari Kecamatan Sangkulirang, terdapat Pulau Miang Besar dimana warga tinggal di atas rumah panggung yang bawahnya laut," tutur Richard Hasudungan Sihombing.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat