Dua petugas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing dan Dodi Chandra Yosafat Pane melakukan kegiatan Verifikasi Lapangan (verlap) dalam rangka permohonan pemindahan wajib pajak di Dusun Long Bau Desa Nehas Liah Bing RT. 012, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 21/1).
Verifikasi lapangan bertujuan untuk melakukan pengecekan lokasi wajib pajak tersebut sudah sesuai dengan data yang tercantum di Sistem Informasi DJP (SIDJP) disertai dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut mengajukan permohonan pemindahan dari KPP Pratama Balikpapan Timur ke KPP Pratama Bontang. Setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, PT tersebut berencana untuk melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit.
Setelah dilakukan verifikasi, data yang diajukan dalam permohonan PT tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data di Sistem Informasi DJP (SIDJP), sehingga permohonannya dapat disetujui.
- 52 kali dilihat