Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan secara One-on-One atas kegiatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung kepada pengusaha di kota Bontang yang beralamat di wilayah Kelurahan Belimbing, Bontang Barat dan Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang (Rabu, 15/6).

“PPS merupakan program DJP untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menunaikan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan berdasarkan pengungkapan harta. PPS hanya berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, sehingga wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujar salah satu Account Representative (AR) KPP Pratama Bontang Riza Teguh Kurniawan yang bertugas.

Dalam kesempatan itu, AR juga memberikan brosur serta leaflet mengenai PPS. AR juga menjelaskan syarat dan langkah-langkah mengikuti PPS, serta keuntungan mengikuti PPS. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di kota Bontang serta dapat mendorong animo wajib pajak untuk ikut PPS sebelum masa waktu pelaksanaan berakhir.