
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Achmad Fauzan Firdiansyah sebagai Account Representative Seksi Pengawasan III dan ikuti oleh Ade Dharmawan sebagai Kepala Seksi Pengawasan VI, kegiatan ini dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.
Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Dharmawan dalam sambutan pembukanya mengajak wajib pajak agar memanfaatkan PPS. “Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang masih belum sempat menyampaikan laporan hartanya pada kebijakan Tax Amnesty di tahun 2015 dan masih banyak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahun 2016-2020,” ucapnya.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak melalui situs pajak.go.id. “Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung dari 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, program ini akan segera berakhir,” tutur Achmad Fauzan Firdiansyah sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut.
PPS dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan aset per 31 Desember 2015. Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dan belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh Final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
- 8 kali dilihat