
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang dengan agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah, Kota Bontang (Selasa, 19/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Firman Arif Wijaya, dan Pelaksana Seksi Penjaminan Kualitas Data Eka Wijayanti yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bontang Raifdah. Kegiatan ini diselenggarakan guna membahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Bontang tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP-DJPK-Pemda. Hanis Purwanto memaparkan data yang diterima dari pihak ketiga yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan data PKS adalah dengan melakukan sosialisasi PKS dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu bisa dilakukan dengan pendataan subjek dan objek pajak bersama dari KPP Bontang dan Bapenda. Semoga dengan adanya pembahasan ini, dapat memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan dan melakukan sinergi pengawasan bersama Wajib Pajak dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah”, tutup Hanis.
- 17 kali dilihat