Tim Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada masyarakat di Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya. Sosialisasi digelar di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT 07 Dusun Sangatta II, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 8/2).
Materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipaparkan oleh Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang mulai pukul 14.30 sampai dengan 15.30 WITA.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat banyak menanyakan terkait perubahan NIK yang digunakan sebagai NPWP. Heryoni Ramadhani memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa kewajiban membayar pajak hanya untuk Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan undang-undang perpajakan, sehingga tidak semua wajib membayar pajak.
- 12 kali dilihat