Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu megadakan kegiatan kelas pajak secara daring terkait tata cara mengisi formulir SPT Tahunan 1771 secara online menggunakan e-form di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Kamis, 13/4).
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB oleh Shifa selaku pemandu acara. Selanjutnya, penyampaian materi dilaksanakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Kelas pajak di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu diadakan setiap kamis selama bulan April 2023.
“Perlu diingat untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2022 adalah 30 April 2023 karena untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000,00,’’ tutur Erfie.
Kegiatan kelas pajak ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan. Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Erfie R |
Kontributor Foto: Ana Farida |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat