
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Senin, 20/9).Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Ibnu Fahmi beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua serta dihadiri oleh wajib pajak.
Aset yang disita berupa satu unit mobil merek Avanza Veloz 1.3 A/T berwarna silver tahun pembuatan 2018. Barang sitaan tersebut disimpan di halaman KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua sebelum dilakukan tindakan selanjutnya berupa lelang.
Muhammad Rusli Zainuddin selaku JSPN KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua mengatakan bahwa tindakan sita dilakukan karena Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya sebesar 11,9 Miliar rupiah.
Sebelum dilakukan penyitaan, JSPN telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya. Wajib Pajak pun telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 35 juta dan bersedia menyerahkan aset bergerak berupa satu unit mobil tersebut untuk dilakukan penyitaan.
Melalui tindakan penagihan ini, Muhammad Rusli Zainuddin berharap bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya di wilayah kerja KPP Patama Jakarta Kebon Jeruk Dua.
- 42 kali dilihat