Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berhasil melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan salah satu aset penunggak pajak berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max tipe S402RV ZMDFJJ-MU tahun pembuatan 2011 di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Selasa, 21/9).

Muhammad Rusli Zainuddin selaku Juru Sita Pajak Negara  menyampaikan bahwa penunggak pajak yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang supplier tissue ini memiliki tunggakan pajak sebesar 668 juta rupiah. Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap salah satu aset penunggak pajak berupa satu unit mobil barang Mitsubishi Colt Diesel FE 304 3298 cc keluaran tahun 2000. Aset sitaan tersebut telah berhasil di lelang melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan terjual dengan harga Rp64.876.500,00 dari nilai limit sebesar Rp47.781.888,00 pada Kamis, 24/6.

Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi hutang pajaknya.

Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Melalui tindakan penyitaan ini, Muhammad Rusli Zainuddin berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.