Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengagendakan pertemuan bersama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kecamatan Ketahun di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (Selasa, 28/3). Kegiatan tersebut mereka lakukan dalam rangka memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk Yayasan/Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut petugas KPP Pratama Bengkulu Satu, PAUD yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menunaikan kewajiban perpajakannya seperti menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021, mulai tahun 2022 penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah dasar dan menengah serta BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) untuk PAUD dan Pedidikan Kesetaraan disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di masing-masing wilayah kerja. Lebih lanjut, petugas KPP Pratama Bengkuu Satu menyebutkan bahwa untuk objek pajaknya berasal dari penghasilan yang diterima dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa operasional yayasan pendidikan, penghasilan dari uang seleksi penerimaan peserta didik PAUD, penghasilan dari uang SPP, uang SKS dan lain sebagainya.
KPP Pratama Bengkulu Satu juga mengimbau kepada seluruh PAUD untuk tidak melupakan kewajiban SPT Tahunannya agar dapat menghindari denda administrasi sebesar satu juta rupiah apabila tidak melaporkannya sama sekali atau melewati batas pelaporan yang ditentukan yaitu setiap 30 April bagi Wajib Pajak Badan seperti Lembaga PAUD.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat