
KPP Pratama Bengkulu Satu bersama KP2KP Mukomuko mengadakan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Mukomuko (Selasa, 15/02).
Kegiatan asistensi SPT Tahunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di daerah Mukomuko terutama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Asistensi tersebut sangat bermanfaat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaporkan SPT tahunannya karena masih bingung atau ragu tentang cara melaporkan SPT. Melalui kegiatan ini KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko membantu para ASN tersebut untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunannya sesuai dengan bukti potong yang telag dikeluarkan oleh bendahara.
“Asistensi ini merupakan langkah KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko untuk menjangkau pelayanan kepada masyarakat terutama di wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu walaupun jarak yang kita tempuh sangat jauh dan perjalanan membutuhkan waktu kurang lebih 7 jam perjalanan tetapi semangat kita untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tidaklah luntur,” ungkap Trias Fadli selaku Kepala Seksi Pengawasan VI.
Kegiatan asistensi tersebut merupakan upaya KPP Pratama Bengkulu Satu dengan terjun langsung ke masyarakat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021.
- 16 kali dilihat