Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang mengadakan Layanan di Luar Kantor (LDK) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Batang (Kamis, 24/03) Untuk wilayah Kabupaten Batang  berlokasi di Kantor Kecamatan Blado setiap hari Kamis, Kecamatan Limpung setiap hari Selasa.

Layanan di Luar Kantor ini diadakan selama bulan Maret dan April tahun 2022 yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan kode billing pembayaran pajak, lupa Elektronik Filing Identification Number (EFIN) dan Aktivasi EFIN, serta konsultasi bersama Account Representative.

Mendekati waktu batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu  31 Maret, para wajib pajak sangat berantusias dengan adanya layanan ini. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menempuk jarak perjalan yang jauh ke kantor pajak.

KPP Pratama Batang berharap dengan adanya Layanan di Luar Kantor  dapat memberikan kemudahan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.