Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK-173/2021) yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Bebas bertempat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 14/2). Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala dan Pegawai Disperindag Kota Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, dan Ketua dan Anggota Asosiasi Distributor Kota Batam.
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, KPP Pratama Batam Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Asisten Fungsional Penyuluh secara khusus menjelaskan implementasi pelaksanaan PMK-173/2021 tersebut khususnya terkait permasalahan yang dihadapi distributor barang kebutuhan pokok di Kota Batam
- 45 kali dilihat