
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pembayaran dan kewajiban perpajakan dana desa (Kamis, 13/1). Acara ini dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan dihadiri oleh Inpektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kasatreskrim Polres Bantaeng, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Ruvai Nur, S.H.,M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H.,M.H. Kasatreskim Polres Bantaeng Burhan, S.H., dan yang terakhir oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto.
“Kita ini sebagai warga Indonesia baik orang pribadi ataupun badan harus patuh terhadap pajak, silakan dipertanyakan kepada petugas pajak disini mengenai teknis perpajakan yang tidak dipahami,” ucap Burhan pada sambutannya.
Agenda selanjutnya adalah pemberian materi kepada para peserta mengenai dana desa dengan memperlihatkan data pembayaran pajak dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Kami berharap tidak ada lagi pejabat daerah yang bermasalah dengan Inspektorat Daerah, untuk itu kami dari KPP Pratama Bantaeng memberikan materi sekaligus mengimbau para hadirin disini,” tutur Friday pada saat memperlihatkan data pembayaran pajak kepada peserta yang hadir.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimbau kepada para kepala desa untuk lebih memperhatikan mengenai pembayaran perpajakannya dan sekaligus ajang silaturahmi antara KPP Pratama Bantaeng dengan para pemangku kepentingan yang berada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
- 20 kali dilihat