Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dilanjutkan dengan Rekonsiliasi Pajak Bendahara Desa (Kamis, 8/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Hotel Topejawa, Kabupaten Takalar.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Zulfikar selaku Kepala KP2KP Takalar dan Andi Rijal sebagai perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
“UU HPP ini disosialisasikan agar para bendahara sekalian dapat memperoleh informasi mengenai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang baru ini dan saya harap para hadirin sekalian dapat mengikuti acara ini dengan baik” ucap Zulfikar dalam sambutannya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dengan agenda hari pertama memberikan penghargaan kepada para wajib pajak dengan setoran terbesar lalu dilanjutkan dengan rekonsiliasi terhadap bendahara desa di wilayah Kabupaten Bantaeng. Hari kedua adalah sosialiasi UU HPP kepada bendahara desa dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. Lalu pada hari ketiga adalah lanjutan dari agenda hari pertama yakni rekonsiliasi kepada bendahara desa.
Pihak KPP Pratama Bantaeng menyatakan bahwa tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini adalah agar para bendahara menjadi lebih paham terkait UU HPP yang sudah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 silam. Sedangkan kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk memeriksa laporan keuangan beserta pembayaran pajak oleh para bendahara desa.
- 18 kali dilihat