Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur mengadakan sosialisasi terkait Aturan Perpajakan Pada Sektor Lahan Yasan (Real Estate) yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Balikpapan (Kamis, 28/10)
Narasumber pada acara ini adalah Kepala Seksi Pengawasan 1 KPP Pratama Balikpapan Timur Ujang Sobari. Acara yang diikuti oleh 26 peserta ini bertujuan agar pelaku bisnis Realestate ini mengetahui dengan jelas proses bisnis perpajakan dibidang real estate.
Sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Wajib pajak terlihat sangat antusias dan aktif bertanya dalam menggali informasi mengenai perpajakan realestate.
“Besar harapan Wajib Pajak realestate dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib setelah mengetahui proses bisnis perpajakan real estate yang telah disosialisasikan sehingga dapat membantu bangkitnya perekonomian Indonesia ditengah pandemi,” ujar Ujang Sobari.
- 18 kali dilihat