
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menggelar kegiatan sosialisasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (Selasa, 30/11). Acara tersebut dihadiri oleh Notaris, PPAT dan pegawai BPN Kabupaten TTU.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Atambua, Alim Sobirin mengatakan bahwa kegiatan merupakan upaya membangun sinergi. “Sama halnya bendahara, Notaris/PPAT dan Pegawai BPN merupakan mitra kerja dalam mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan,” ujar Alim.
Materi dibawakan langsung oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Atambua, Samsul Hidayatullah yakni pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Selain itu pemateri juga menjelaskan tugas dan fungsi Notaris, PPAT dan Petugas BPN dalam memastikan kewajiban perpajakan sudah terpenuhi.
Para peserta kegiatan sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan lebih mampu membangun sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Pejabat Notaris/PPAT, serta pegawai BPN dalam memproses dokumen tanah dan/atau bangunan.
KPP Pratama Atambua berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para stakeholder. Kerja sama dan sinergi akan terus dibangun dan dipupuk demi tercapainya penerimaan negara. Pajak Kuat Indonesia Maju.
- 36 kali dilihat