
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran melakukan kunjungan kerja ke beberapa dinas pemerintahan di Kabupaten Semarang, meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Sosial di Kabupaten Semarang (Senin, 16/1).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Mandiri sebagai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk menunjang penyampaian informasi tersebut, KP2KP Ungaran membagikan dan menempel poster himbauan serta langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan dalam 4 langkah mudah, yaitu login di pajak.go.id, buka tab profil, masukan NIK sesuai KTP, dan yang terakhir klik tombol validasi.
Lestari, petugas bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang mengatakan bahwa adanya program pemadanan NIK menjadi NPWP diharapkan dapat memudahkan proses administrasi perpajakan. “Dikarenakan mulai 2024 sudah berlaku efektif dan menyeluruh NIK sebagai NPWP, maka semua pegawai kami harus segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, agar NIK bisa digunakan untuk penyelenggaraan proses administrasi perpajakan terkait pajak penghasilan,” ujarnya
KP2KP Ungaran berharap dengan adanya sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP pegawai dinas pemerintahan dapat melakukan pemadanan secara cepat, tepat dan mandiri.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto:Vella Nur Hamida |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 21 kali dilihat