Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan dialog dan edukasi perpajakan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan membuka kelas pajak bertempat di Aula KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Selasa, 24/1). Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi antrian pelayanan konsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akibat dari banyaknya wajib pajak yang akan melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2022.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda dan Arif Indarto bertugas memberikan bimbingan teknis terkait hak dan kewajiban SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) menggunakan e-filing.
“Apabila sudah mempunyai NPWP wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Arif. “Dalam melaporkan SPT Tahunan khususnya pegawai, yang dibutuhkan seperti daftar penghasilan, daftar harta dan kewajiban serta daftar anggota keluarga,” tambahnya.
Setelah Arif menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, kegiatan dilanjutkan dengan menjelaskan bagaimana melakukan pelaporan SPT Tahunan dimulai dari mendaftarkan akun di DJP Online, mengisi identitas diri, penghasilan yang diperoleh sampai dengan menerima bukti pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan kelas pajak ini berjalan dengan baik disertakan dengan keaktifan para wajib pajak dalam mengikuti kegiatan ini.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 11 kali dilihat